Pelaku Gendam Diringkus, 2 Masih DPO

Pelaku Gendam Diringkus, 2 Masih DPO

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SURABAYA - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku gendam berinisial S warga Rembang, Jawa Tengah pada Jumat (4/2).

Pria berusia 43 tahun tersebut ditangkap saat mencoba kabur dari kejaran polisi di tanah kelahirannya, Desa Kerep, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

"Pelaku kami sergap saat duduk-duduk di area persawahan di desanya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (8/2).

Mirzal mengatakan pelaku biasa menggendam para traveler yang sedang bepergian sendirian. Dia biasanya beraksi di transportasi umum, seperti bus antarkota antarprovinsi dengan tujuan Surabaya.

"Jadi, pelaku ini biasa menarget korbannya perempuan-perempuan yang traveling sendirian," ujarnya.

Modus yang dilakukan, S awalnya mendekati perempuan kemudian mengajak mengobrol dengan melakukan gendam sehingga korban menuruti perkataannya.

"Saat korban sudah terkena tipu daya, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan dibawa kabur," jelasnya.

Beberapa tempat yang sering digunakan pelaku melancarkan aksinya, yaitu di Stasiun Wonokromo, Terminal Bungurasih, dan Kompleks Kras Kabupaten Kediri. 

"Pelaku ini tidak beraksi sendirian. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni A dan S. Mereka sedang kami buru," tegas Mirzal.

S dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: