Buruan Beli! Insentif PPN Rumah Diperpanjang Tahun Ini, Berapa Persen?
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah di Tahun 2022 selama 9 bulan.
Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Selasa 8 Februari 2022.
"Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” sambungnya.
Febrio menuturkan, bahwa perpanjangan insentif PPN DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
"Kebijakan fiskal selama ini sudah sangat mendukung sektor properti khususnya untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR)," ujarnya.
Febrio menuturkan, pemerintah memberikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 157.500 unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS),
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Rumah Susun (Rusun) dan Rumah Khusus (Rusus) melalui Kementerian PUPR. Selain itu, belanja perpajakan juga tetap dinikmati oleh sektor konstruksi dan real estat, dengan estimasi total berjumlah Rp 4,57 T di tahun 2020.
Dalam rangka PEN, kata Febrio, pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret - Desember 2021.
"PPN DTP diberikan seluruhnya (100%) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, sedangkan PPN DTP sebagian (50%) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp 2 – 5 miliar," terangnya.
Adpaun kriteria rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun (rusun) yang diberikan fasilitas ini adalah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
"Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali dalam 1 tahun," imbuhnya.
Seiring pemulihan ini, lanjut Febrio, insentif PPN DTP sektor perumahan dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering).
Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun 2021.
"Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan (a) rumah tapak; dan (b) unit hunian rusun," pungkasnya.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: