Polda Jambi Bongkar Sindikat Perdagangan Emas Ilegal, 1,6 Kg Emas Diamankan
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengamakan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan emas ilegal. Barang bukti emas seberat 1,6 kilogram dan uang puluhan juta berhasil diamankan petugas.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa jaringan emas ini berasal dari Kabupaten Bungo.
"Hasil pemeriksaan bahwa jaringam berasal dari Kabupaten Bungo dengam tujuan akhir Sumatera Barat," kata Kombes Tory, Selasa 12 April 2022.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku disangkakan pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini sampai ke pemodal terbesarnya," pungkasnya. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: