Baru Keluar Penjara, Oktavianto Bobol Rumah Warga Lagi

Baru Keluar Penjara, Oktavianto Bobol Rumah Warga Lagi

Pelaku sendiri, disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: