Pejabat PSPM KPU Tanjab Timur, Mardiana, Juga Divonis Bebas

Pejabat PSPM KPU Tanjab Timur, Mardiana, Juga Divonis Bebas

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Selain Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur, Pengadilan Negeri Jambi juga menjatuhkan vonis bebas kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjab Timur, Mardiana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan perbuatan yang berhubungan antara terdakwa dengan penggunaan dana hibah.
“Kami dari tim penasehat hukum terdakwa bersyukur, karena keadilan bisa hadir di tengah perisidangan klien kami Mardiana. Dalam pertimbangan majelis hakim, juga disebutkan klien kami tidak ada hubungan dengan dana hibah,” jelas Monang Sitanggang, SH MH.

Mardiana, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjab Timur, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa Mardiana juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.746.549.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: