Hak Asasi Manusia (3)
Kempat, memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Kelima, tidak diskriminatif.
Baca Juga: Laka Tunggal, Truk Sawit Nyaris Masuk Jurang di Bungo
Keenam, tidak menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Terakhir, ketujuh, berkait dengan hak pilih, pembatasan berdasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan, misalnya faktor usia, keadaan jiwa, dan ketidakmungkinan, misalnya karena dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Tafsir Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945).
Diluar mekanisme pengaturan yang tegas dinyatakan oleh MK, maka terhadap keberlakuannya HAM tidak boleh dikurangi/dibatasi.
Advokat. Tinggal di Jambi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: