Diduga Gadaikan Mobil Rental, Oknum Anggota Polri Dilaporkan
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang oknum anggota Polr berinisial RP dilaporkan ke Mapolda Bengkulu, Snein (7/2) karena diduga melakukan penggelapan kendaraan roda empat berupa satu unit mobil milik DS (31).
Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu, berawal saat RP merental satu unit mobil Honda Jazz dengan Nopol BG 1869 AY milik korban selama tiga hari dengan membayar uang sebesar Rp 1 juta.
Kemudian setelah tiga hari berlalu, RP kembali memperpanjang pinjaman mobil tersebut, dengan kembali membayar uang Rp 1 juta.
Setelah peminjaman kedua tersebut, terlapor kembali meminjam mobil tersebut selama satu minggu. Namun setelah satu minggu berjalan hingga saat ini uang peminjaman mobil tidak dibayarkan. Sementara mobil tersebut tidak dikembalikan kepada korban.
Namun selang beberapa waktu, terlapor mendapatkan mobil miliknya tersebut digunakan oleh orang lain. Melihat mobilnya tersebut, terlapor menanyakan hal tersebut.
Digadai Lagi
Oleh yang menggunakan mobil, diketahui bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh RP sebesar Rp35 juta.
“Dari pengakuan orang yang kita dapati menggunakan mobil ini bahwa mobil ini sudah digadaikan sebesar Rp 35 juta. Kita mencoba menghubungi yang meminjam ini, tapi tidak digubrisnya,” tukasnya.
Merasa mobil miliknya telah digelapkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Mapolda Bengkulu untuk ditindaklanjuti. (Sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: