Waktu Buka Rumah Makan Dibatasi Sampai Pukul 21.00
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang akan ditandatangani Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada hari ini, ada aturan waktu buka rumah makan.
Pembatasan itu disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo yang berlangsung pada Senin siang (7/2).
Menurutnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan ditetapkan di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali akan membatasi jam buka rumah makan.
Kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini, pembatasan itu dilakukan untuk mencegah sebaran Covid-19 akibat masuknya varian Omicron ke Indonesia.
"Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21.00," ujar Luhut dikutip dari radartegal.com.
Tidak hanya membatasi waktu buka, Luhut memaparkan bahwa pemerintah juga meminta agar kapasitas pengunjung rumah makan juga dibatasi.
"Kapasitas maksimal 60 persen, restoran maksimal 60 persen pengunjung," demikian Luhut menambahkan.
Terkait rincian Inmendagri terbaru tentang PPKM di Jawa dan Bali, Kemendagri rencananya akan merilis dokumennya paling lambat besok pagi, Selasa (8/2).(radartegal.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: