GRC Sebagai Indikator Frekuensi Mengendalikan Pandemi
JAKARTA - Pemerintah menerapkan prinsip Governance, Risk, and Control (GRC) dalam melakukan pengendalian pandemi. Hal ini tentunya selalu disertai dengan monitoring dan evaluasi yang bertujuan agar memberikan respon yang cepat terhadap dinamika pandemi.
Selama masa pandemi Covid-19 menuntut adanya penyesuaian terhadap fungsi utama GRC. Penyesuaian ini sangat penting karena dapat mendorong seluruh pihak menjadi organisasi yang agile dalam recovery dan reinvention guna menjaga dan meningkatkan kinerja organisasi, menghadapi tantangan dan memenangkan preferensi konsumen.
“Pada dasarnya, implementasi GRC memiliki fungsi utama sebagai alat bantu mencapai tujuan, mewujudkan kinerja berprinsip, mengatasi ketidakpastian, serta sebagai pedoman organisasi dalam bertindak dengan berlandaskan integritas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam memberikan keynote speech pada acara IIA National Conference 2021 yang bertema Internal Audit Back to The Future – Emerging From The Crisis, Kamis (28/10).
Seluruh stakeholder perlu merespon dengan cepat terkait pergeseran perilaku masyarakat dan dampak pandemi, terutama bagi pelaku usaha agar dapat menjaga keberlangsungan usahanya. Situasi ini menekankan kembali kebutuhan yang akan pentingnya GRC sebagai alarm bagi manajemen dalam menghadapi situasi yang serba tidak terduga di saat ini.
Akselerasi vaksinasi juga terus didorong guna memitigasi risiko penurunan kepercayaan masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Di saat yang sama, penerapan kebijakan PPKM juga telah berhasil meredam risiko penyebaran Covid-19.
Saat ini, Pemerintah telah melakukan pelonggaran kebijakan PPKM di beberapa daerah berdasarkan evaluasi berkala atas penyebaran Covid-19. Hal ini akan mendorong aktivitas ekonomi untuk kembali meningkat sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Implementasi program PEN juga terus dioptimalkan guna memitigasi dampak negatif dari pandemi Covid-19. Dukungan kesehatan dan perlindungan sosial telah diberikan untuk meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Sementara itu, dukungan UMKM dan korporasi, insentif usaha, serta program prioritas juga telah diberikan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha selama pandemi.
Kemenko Perekonomian juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 44 Tahun 2021 yang memperbarui mandat Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance (KNKG) yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Langkah ini merupakan upaya dari Pemerintah dalam memperbaiki sistem tata kelola di Indonesia.
“Saya berharap bahwa seluruh stakeholder, terutama pelaku usaha, dapat merespon dinamika pandemi dari sisi pola kerja maupun proses bisnis. Business as usual saja tidak cukup. Kondisi pandemi ini menekankan bahwa penyesuaian GRC sangat penting untuk mencapai tujuan bersama yakni pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam webinar tersebut yakni Presiden The Institute of Internal Auditors Indonesian Angela Simatupang, Board of Governors IIA Indonesia, serta praktisi dan pemerhati profesi audit internal di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: