Selisih Suara Tak Terpaut Jauh Tiga Calon Kades Ajukan Sanggahan

Selisih Suara Tak Terpaut Jauh Tiga Calon Kades Ajukan Sanggahan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN, JAMBI - Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 21 Oktober 2021, ada tiga desa mengajukan sanggahan terkait pelaksanaan Pilkades ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batanghari. Dalam sanggahan tersebut, rata-rata terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seperti yang terpantau di DPMD Batanghari, salah seorang Cakades dari Desa Singkawang, Yusliwati mengatakan, dirinya mendatangi kantor DPMD dikarenakan ingin melakukan protes terkait adanya dugaan kecurangan.

"Sanggahan yang saya lakukan diantaranya terkait adanya sembilan orang yang berdomisili lama di Desa Singkawang namun tidak dimasukan dalam DPT. Dan ada juga 16 orang yang nyatanya tidak berdomisili di Desa tersebut, tetapi tetap dimasukan ke dalam DPT, serta juga terdapat satu orang yang terdaftar dalam DPT namun tidak menerima undangan dari panitia," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sanggahan ini dilakukan karena dirinya dengan Cakades Sukardi hanya selisih sembilan suara dalam Pilkades di Desa Singkawang. Ditambah lagi dirinya memiliki bukti-bukti terkait adanya dugaan kecurangan ini.

"Dalam pilkades di Desa Singkawang hanya ada dua calon yang maju, yaitu Cakades Sukardi yang pada pemilihan meraih perolehan suara sebanyak 435 suara dan dirinya yang dalam pemilihan meraih perolehan suara sebanyak 426 suara. Maka dari itu saya ingin menyanggah, dikarenakan saya masih merasa keberatan untuk hasil keseluruhannya, dan menyatakan tidak sah atas hasil Pilkades serta menginginkan kepada panitia desa untuk melakukan pemungutan suara ulang," jelasnya.

Kabid Pemberdayaan Aparatur dan Perkembangan Desa DPMD Kabupaten Batanghari, Edhy Hardjito, mengatakan, bahwa saat ini DPMD telah menerima tembusan tiga desa yang melakukan sanggahan terkait pilkades.

"Ada tiga tembusan yang saat ini kami terima, tiga tembusan tersebut yaitu sanggahan dari Desa Singkawang, Desa Rantau Kapas Mudo dan Desa Olak Besar,"

Dilanjutkan Edhy, bentuk sanggahannya sendiri, untuk Desa Singkawang terkait dengan DPT, Desa Olak Besar terkait ada pemilih yang masuk DPT namun tidak bisa memilih dikarenakan menggunakan KTP manual, dan di Desa Rantau Kapas Mudo terkait dengan tindakan calon kepala Desa nomor urut satu tentang tindakan tidak sesuai kewenangan.

"Atas hal tersebut, langkah dari pihak kami yaitu sesuai dengan ketentuan Perbup 32 tahun 2021 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa, bahwa sanggahan tersebut disampaikan kepada Panitia pemilihan tingkat Desa, dimana Panitia harus wajib menjawab, namun, ketika Cakades tidak puas atas jawaban tersebut, maka Panitia tingkat Desa harus meneruskan ke tingkat Kecamatan, karena jawaban dari tingkat Kecamatan merupakan hasil," tandasnya. (sub)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: