Paut Syakarin Dapat Proyek Rp 33 M

Paut Syakarin Dapat Proyek Rp 33 M

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Permintaan uang tambahan “ketok palu” pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi tahun 2017, terungkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang, kemarin (27/10), permintaan uang tersebut berawal pada Oktober 2016 di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Jambi.  

Saat itu, Zainal Abidin, Ketua Komisi III, bersama Effendi Hatta, Fahrurrozi, Arrahmat Eka Putra, Zainul Arfan, Elhelwi, bertemu dengan Dody Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

“Dalam pertemuan tersebut Zainal Abidin, menyampaikan bahwa anggota Komisi III sepakat meminta tambahan uang ketok palu sejumlah Rp175 juta per anggota yang berjumlah 13 orang,” kata Hidayat, JPU KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang yang dipimpin hakim Afrizal.

Atas permintaan tersebut, Dody Irawan menyetujui uang tersebut akan diminta dari terdakwa Paut Syakarin. Selanjutnya melaporkan permintaan Komisi III tersebut kepada Gubernur. Selanjutnya, Dody melaporkan perihal uang ketok palu, khusus untuk Komisi III kepada Zumi Zola Zulkili, Gubernur Jambi, kala itu. 

Zumi Zola pun memerintahkan Apif Firmansyah untuk menyelesaikan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari para kontraktor dengan kompensasi akan diberikan proyek di TA 2017.

Masih dari dakwaan Paut Syakarin, bersama-sama Zumi Zola, Gubernur Provinsi Jambi periode tahun 2016-2021 (telah diadili secara terpisah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap) dan Apif Firmansyah. Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberi uang Rp2.275.000.000.

“Uang tersebut diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014–2019, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta, Parlagutan Nasution, Cekman, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi (telah diadili secara terpisah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap) Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Zainul Arfan, Wiwid Iswhara, Eka Marlina dan Yanti Maria Susanti,” sebutnya.

Pemberian tersebut dengan maksud supaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi PERDA APBD TA 2017  yang didalamnya terdapat anggaran proyek Dinas PUPR yang diharapkan dapat dikerjakan oleh Terdakwa, Paut Syakarin.

Untuk merealisasikan tambahan uang ketok palu untuk Komisi III, pada pertengahan November 2016, terdakwa bertemu dengan Dody Irawan di Hotel Novita Jambi. Dody meminta Paut Syakarin merealisasikan tambahan uang ketok palu khusus untuk 13 anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.

“Keseluruhannya berjumlah Rp2.275.000.000, dengan kompensasi Terdakwa akan diberikan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017,” tegasnya.

Selanjutnya pada 13 November 2016, bertempat di Parkiran Bandara Sultan Thaha Kota Jambi terdakwa melalui Hasanudin (orang kepercayaan Paut Syakarin) menyerahkan uang sejumlah Rp 325 juta kepada Effendi Hatta.

“Kemudian Effendi Hatta membawa uang tersebut ke acara Bimtek DPRD Provinsi Jambi di Hotel Seruni, Cisarua Bogor dan menyerahkan kepada Zainal Abidin.

Selanjutnya Zainal Abidin membagikan uang tersebut kepada 13 anggota Komisi III yang hadir pada saat itu. Masing-masing sejumlah Rp 25 juta, diterima Zainal Abidin, Effendi Hatta, Gusrizal, Sufardi Nurzain, Elhelwi, Zainul Arfan, Fahrurrozi, Arrahmat Eka Putra, Parlagutan Nasution, Cekman, Wiwid Iswhara, Eka Marlina, dan Yanti Maria Susanti,” ungkapnya lagi.

Beranjak ke Februari 2017, bertempat di rumah Terdakwa Paut Syakarin, Villa Kenali Permai, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, terdakwa menyerahkan kepada Zainal Abidin dan Effendi Hatta kekurangan tambahan uang ketok palu APBD TA 2017. Uang itu sejumlah Rp1.950.000.000, untuk 13 anggota Komisi III masing-masing menerima Rp150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: