Ratusan Miliar Uang Indra Kenz Disita, PPATK: Uang Korban Tidak Ada Jaminan Bisa Kembali
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Uang dan aset hasil penipuan afiliator Indra Kenz senilai ratusan miliar rupiah sudah disita pihak kepolisian.
Namun, rupanya tidak ada jaminan 100 persen uang korban yang tertipu bisa kembali.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Bahkan, kata dia biasanya dalam kasus seperti ini uang korban akan hilang.
Ivan pun mengajak berhitung, bahwa uang yang digunakan untuk mengelola investasi itu apakah benar menghasilkan revenue atau tidak.
Baca Juga: Menaker: THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan
Baca Juga: Ramalan Karir Kamu Berdasarkan Zodiak Hari Sabtu 9 April 2022, Pisces Semua Orang Menentang Anda
"Berhitung saja orang mengelola investasi itu revenuenya berapa sih?revenue itu kan akan meng-generate keuntungan bagi dia sendiri (Indra Kenz) dan keuntungan bagi nasabahnya kan. Dan kalau ada margin keuntungan harus diberikan kepada nasabah dan keuntungan juga untuk dinikmati sendiri itu kan pasti kecil marginnya. Gak mungkin dis dalam setahun serta merta terus beli apa saja, mobil-mobil mewah dia bisa beli. Artinya memang tidak ada revenue. Karena revenue nya itu adalah uang yang berasal dari publik tadui yang berhasil ditipu," ujar Ivan saat diwawancarai Deddy Corbuzier dalam podcast di Channel Youtube Deddy Corbuzier, dilihat Fin.co.id, Sabtu 9 APril 2022. .
"Enggak, (enggak bisa serta merta uang dikembalikan ke korban) kita gak mau memberikan optimisme berlebihan, Biasanya kalau kasus penipuan itu most probably uangnya hilang. Apalagi kalau siklusnya itu adalah siklus yang membiayai hal-hal yang tidak produktif," tambahnya.
Maka itu, lanjut Ivan, masyarakat harus melakukan literasi secara seksama sebelum memutuskan untuk melakukan investasi model seperti yang ditawarkan para afiliator tersebut.
Menurutnya, ketika uang investasi itu dihabiskan untuk hedonisme seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, maka dipastikan uang investasi para investor itu menguap dan hilang begitu saja.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Muaro Jambi, Tertinggi Rp 54 Ribu Terendah Rp 44 Ribu
"Ingat kasus First Travel kan, gimana mau ngeberangkatin umrah, lha wong uangnya sudah kepake buat beli rumah, beli baju dan sebagainya, itu kan skema ponzi. Dia berharap akan mendapatkan nasabah berikutnya untuk membiayai atau mengganti kerugian nasabah yang datang sebelumnya," jelas Ivan.
Adapun terkait uang atau aset milik afiliator yang disita, menurut Ivan jumlahnya tidak akan sebanding dengan uang keseluruhan nasabah yang telah diinvestasikan.
Kembali lagi, hal itu terjadi karena afiliator tersebut memang tidak menggunakan investasi tersebut untuk mencari revenue lain, melainkan hanya digunakan untuk gaya hidup saja. (*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Ratusan Miliar Duit Penipuan Indra Kenz Disita, PPATK: Gak Ada Jaminan Uang Korban Bisa Kembali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: