Menaker: THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

Menaker: THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Ida, Sabtu (9/4).

Menaker pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

Baca Juga: Ramalan Karir Kamu Berdasarkan Zodiak Hari Sabtu 9 April 2022, Pisces Semua Orang Menentang Anda

Baca Juga: Kisah Cinta Kamu Berdasarkan Ramalan Zodiak Hari Sabtu 9 April 2022, Virgo Saatnya Ambil Sikap

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

Baca Juga: Zakat Fitrah di Muaro Jambi, Tertinggi Rp 54 Ribu Terendah Rp 44 Ribu

Baca Juga: Diduga Bodong, Belasan Sepeda Motor Disita di Sungaigelam

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.

Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: