Kerugian Negara Proyek TPA Parit Culum, Capai Rp 777 Juta Lebih

Kerugian Negara Proyek TPA Parit Culum, Capai Rp 777 Juta Lebih

Dalam dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 777.071.055,42. Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Tim Audit Perwakilan BPKP Provininsi Jambi Nomor: SR-224/PW05/5/2020 tanggal 7 September 2020.

Kusnindar, didakwa secara bersama-sama dengan Raden Rudy Tedja Laksana (divonis 1 tahun 6 bulan penjara), melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Baca Juga: Waduh, 3 Aktivitas Ringan Ini Bisa Berdampak pada Kesehatan Jantung

Baca Juga: Cocok Dikonsumsi saat Buka Puasa, Ini 6 Khasiat Buah Kurma yang Harus Kamu Tahu

Di tahun yang sama, tepatnya Maret 2017, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dodi Irawan menyampaikan kepada Rudy Tedja kalau proyek pembangunan sarana dan prasarana TPA Parit Culum adalah milik (jatah) Iim.

Terkait pemberitahuan itu, Raden Rudy Tedja menemui Evi Syahrul, Kepala ULP Provinsi Jambi pada saat itu. Dia menyampaikan kepada Evi Syahrul terkait kepemilikan beberapa paket pekerjaan /proyek di Bidang Cipta Karya.

Terkait proyek itu, setelah penandatanganan surat perjanjian paket pekerjaan, pada Agustus 2017, seorang bernama Hendi, menyerahkan RAB dan gambar serta uang muka kerja sebesar 20 persen kepada Iim, atau Rp 360 juta.

Iim kemudian menyerahkan uang itu kepada Kusnindar, sebagai pelaksana kegiatan. Kusnindar kemudian memerintahkan Mastul Achmad dan Deri Jati Prasetyo, untuk melaksanakan pekerjaan. Namum dalam pengerjaannya, tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Baca Juga: Waspada, 3 Minuman Ini Bikin Kadar Gula Naik

Baca Juga: 7 Manfaat Luar Biasa Konsumsi Selai Kacang

Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dari hasil pengujian mutu beton bangunan rumah kompos dan fondasi jembatan timbang, tidak sesuai dengan mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Secara administrasi, pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum yang dilaksanakan PT Nuryta Sari Pratama dinyatakan selesai 100 persen. Namun hasil pemeriksaan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Sriwijaya dan keterangan Ahli Teknik Sipil Struktur dan Ahli Teknik Elektro terhadap pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum TA 2017, terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik/bangunan dan ketidaksesuaian mutu beton sebagai. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: