Penghentian Kasus Arteria Dahlan Dinilai Premature, Padahal Bisa Seperti Edy Mulyadi
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Keputusan polisi menghentikan kasus Arteria Dahlan dengan alasan tidak menemukan unsur pidana dinilai terlalu dini alias premature.
Hal ini seperti dikatakan pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Choudry Sitompul yang menilai ucapan Arteria Dahlan bisa dijerat dengan UU ITE seperti Edy Mulyadi yang kini sudah menjadi tersangka.
Pasalnya, ucapan yang dilontarkan Arteria Dahlan itu sudah memenuhi unsur pidana.
Yakni adanya bentuk penghinaan terhadap seorang Kajari. Dan ucapan itu dilontarkan Arteria Dahlan di khalayak umum, yakni di rapat parlemen.
“Karena dianggap mencemarkan nama baik suku Sunda, ini kan pasti masuknya ke Pasal 28 UU ITE itu, menyebarkan rasa kebencian terhadap kelompok atau agama,” ujarnya, Minggu (6/2).
Karena itu, semestinya polisi tidak menghentikan kasus dimaksud.
“Menurut saya itu sih pidana. Apakah itu cukup bukti atau tidak, kan itu mestinya di tingkat penyidikan,” terangnya dikutip dari RMOL, Minggu (6/2).(radartegal.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: