Tiga Gudang Minyak Disegel
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Selain menyegel PT Jambi Tulo Pratama di kawasan Paalmerah Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi dikabarkan juga menyegel tiga gudang diduga sebagai gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Senin (25/10) sore.
Di antaranya di kawasan Sari Bakti, Kawasan Penerangan dan Bagan Pete. Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, untuk PT Jambi Tulo Pratama sudah dilakukan penindakan oleh pihaknya yakni dengan penyegelan.
"Dari hasil rapat tim terpadu yang memberikan rekomendasi. Bangunan PT Jambi Tulo Pratama memang tidak memiliki IMB, peruntukannya tidak sesuai RTRW," kata Mustari, kemarin (26/10).
Kepada PT Jambi Tulo sebut Mustari, juga sudah diberi peringatan untuk memindahkan tempat bangunannya. "Batas waktunya belum bisa kita berikan, karena mereka masih mencari tempat yang sesuai zona RTRW Kota Jambi," sebut Mustari.
"Yang kita segel hanya bagian di dalam saja, karena untuk angkutannya ada izin dan kantor (PT Ocean, red) ada izin," tambahnya. Selain PT Jambi Tulo Pratama sebut Mustari, ada beberapa tempat ilegal yang diduga gudang BBM juga disegel pihaknya.
"Kami bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda. Ada 3 tempat selain PT Jambi Tulo yang disegel," timpalnya. Tempat tersebut kata Mustari berada di kawasan Sari Bakti, Bagan Pete dan kawasan Penerangan Kecamatan Alambarajo.
"Yang tiga ini lebih ilegal lagi, tidak ada izin. Bahkan RT setempat juga tidak tahu. Kita penegak Perda menindak terkait izinnya," jelas Mustari. Mengenai kegiatan yang diduga ilegal tersebut maka pelanggaran hukumnya akan dilanjutkan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Lokasi yang di Bagan Pete bahkan dekat kantor Camat Alambarajo. Dalam kondisi sekarang, kami meminta RT memantau aktivitas di kawasannya masing-masing," pungkasnya. (zen/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: