Menaker: H-7 Lebaran, THR Wajib Dibayarkan

Menaker: H-7 Lebaran, THR Wajib Dibayarkan

Ida juga menjelaskan, bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.(*)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Nah! Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: