Catat! Ini Kriteria Calon Kades yang Diprioritaskan Jika Terdapat Nilai Sama Pada Pilkades 2022

Catat! Ini Kriteria Calon Kades yang Diprioritaskan Jika Terdapat Nilai Sama Pada Pilkades 2022

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sedikitnya 176 desa di Kabupaten Merangin tahun 2022 ini akan mengikuti Pilkades serentak pada 14 Mei 2022 mendatang.

Sesuai tahapan Pilkades serentak Kabupaten Merangin, saat ini sudah masuk tahapan verifikasi kelengkapan adminitrasi yang akan diumumkan, Sabtu 9 April 2022.

Tentunya banyak persoalan di lapangan terkait tahapan Pilkades serentak tersebut, mulai dari awal verifikasi kelengkapan berkas sampai pada penetapan calon Kepala Desa (Cakades).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andre Fransusman mengungkapkan, tentunya dalam mengambil kebijakan pada Pilkades serentak 2020 pihaknya tetap mengacu Peraturan Bupati (Perbub) nomor 60 tahun 2022.

BACA JUGA : Danrem 042/Gapu Menerima Kunjungan Komandan Pangkalan TNI AL Palembang

BACA JUGA : Hingga April, Pencairan Dana Desa Tahap I di Sarolangun Baru 40 Persen

Sesuai tahapan dan aturan, jika calon kepala desa yang lolos verifikasi adminitrasi lebih dari 5 calon, maka akan dilanjutkan dengan seleksi selanjutnya yang akan dilakukan di masing-masing kecamatan.

"Tahapan seleksi ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 21 april 2022," kata dia.

Setelah tahapan selanjutnya, tentu muncul banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Di antaranya, bagaimana dengan peserta yang lebih dari lima orang kemudian terdapat nilai atau skor yang sama pada peringkat kelima?

"seleksi tambahan dilakukan oleh PPS dengan menggunakan kriteria prioritas atau bobot pertama, kedua, dan ketiga yakni pengalaman kerja di lembaga Pemerintah, tingkat pendidikan tertinggi dan usia tertinggi,” kata Andre lagi.

BACA JUGA : Danrem 042/Gapu: Terima Kasih Masyarakat Telah Menyambut Presiden Jokowi dengan Tertib 

BACA JUGA : Dalam Tiga Bulan, Ombudsman Jambi Terima Puluhan Aduan

"PPS juga dapat meminta bantuan Panitia Pemilihan diatasnya secara berjenjang. Kemudian hasil seleksi Tambahan tersebut akan dikembalikan kepada PPS untuk diplenokan dan ditetapkan,"tambahnya.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Merangin telah melewati tahapan pendaftaran bakal calon yang berakhir pada 31 Maret 2022 lalu.(min)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: