Kasus Arteria Dahlan Ditutup, Begini Kata Ahli Pidana

Kasus Arteria Dahlan Ditutup, Begini Kata Ahli Pidana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Kasus Arteria Dahlan yang diduga melakukan penistaan kepada budaya Sunda ditutup oleh pihak kepolisian.

Mengenai kasus Arteria Dahlan yang ditutup tersebut, Ahli Pidana Effendi Saragih angkat bicara. Menurutnya ucapan anggota Komisi III DPR RI itu tidak merendahkan orang lain dan budaya tertentu.

Dia berpendapat, Arteria Dahlan hanya mengingatkan kepada seseorang untuk menggunakan bahasa Indonesia saat rapat.

“Kata-kata saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa Sunda karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2).

Effendi menambahkan, Arteria sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Apalagi pendapat itu dilontarkan dalam rapat resmi parlemen.

“Anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPR,” ujarnya.

Ahli pidana lain Chairul Huda juga mengungkapkan pendapat yang sama. Dia mengatakan, hak imunitas anggota dewan tercatat dalam Pasal 224 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). 

Menurut Chairul Huda, ucapan Arteria bermaksud meminta agar tidak ada yang menggunakan bahasa daerah saat mengikuti rapat.

“Tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” jelas Chairul.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh anggota DPR Arteria Dahlan. Penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2).(radartegal.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: