Pembelian Solar Subsidi di Bungo, Ada Larangan dan Pembatasan
MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bungo telah menyurati SPBU-SPBU agar tidak melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kendaraan besar roda enam ke atas.
Larangan ini bertujuan untuk mengurangi antrean yang terjadi belakangan ini. Asisten II Ekonomi dan Pembangunan, Syaiful Azhar mengatakan, larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Muarabungo tentang Pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di SPBU Wilayah Kabupaten Bungo.
Larangan ini juga berlaku bagi truk batu bara, cpo, angkutan perkebunan dan lainnya. "Bagi kendaraan roda enam ke atas itu kita arahkan keluar kota Sehingga sudah tidak ada lagi yang mengisi bahan bakar di dalam kota," kata dia.
Syaful Azhar menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terkait kelangkaan BBM beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Pelaku Tabrak Lari di Bungo Dilimpahkan ke Kejari
Baca Juga : Ini Harapan Bupati Masnah Saat Jokowi Kunjungi Candi Muarojambi
Kemudian pertimbangan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap BBM bersubsidi di bulan ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
Pemkab Bungo menegaskan ada tiga poin yang dituangkan dalam surat edaran tersebut. Yakni, melarang setiap SPBU di wilayah Kabupaten Bungo menjual BBM jenis Solar dan Pertalite kepada pembeli yang menggunakan galon/jeriken dan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Kemudian, membatasi volume penjualan BBM jenis Solar dan Pertalite di SPBU untuk kendaraan roda 4 ke atas maksimal 40 liter, dengan pembelian kendaraan satu hari satu kali.
“Ini mulai berlaku sejak hari ini (kemarin,red) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” jelas Syaiful. (mai/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: