Gelar Media Gathering, Kepala OJK Bahas Pinjaman Online
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi melaksanakan media gathering dengan media cetak, online dan elektronik di Kota Jambi, Senin (25/10).
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata mengatakan, kegiatan yang telah berlangsung tahun ke tahun ini diharapkan dapat terus berlangsung.
"Semoga kegiatan ini terus berlangsung dan jangan putus. Tujuannya, berusaha untuk meningkatkan silaturahmi dan koordinasi sehingga dapat membawa kebaikan bagi Provinsi Jambi," ujarnya.
Dalam sambutannya, ia memaparkan bahwa saat ini potensi ekonomi di Provinsi Jambi, masih tergolong baik. Ini dilihat dari sistem stabilitas sektor keuangan, dan tercermin dari pertumbuhan kredit yang positif.
"Profil resiko juga masih rendah, di bawah rata-rata Non Perfoming Loan (NPL) nasional," ujarnya.
Dirinya juga memperkenalkan kebijakan terbaru dari OJK berupa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam mengejar ISO 37.000 yang isinya terkait dengan anti gratifikasi.
"Dengan adanya sistem manajemen anti penyuapan berharap OJK semakin bagus, semakin bersih dan semakin oke dalam menyelenggarakan setiap kegiatan operasionalnya," tegasnya.
Tak hanya itu, di tengah menjamurnya pinjaman online, Analis Eksekutif Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan, Irhamsah menyampaikan bahwa masyarakat harus hati-hati. Kata dia, ada 106 pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK. Pihaknya pun selalu menerima laporan terkait pinjaman online ini.
"Jadi memang di Satgas ada dari Kominfo, yang melakukan tugas cyber patrol. Untuk melihat terkait pinjaman online. Setiap hari datanya selalu masuk. Kita harap masyarakat berhati-hati," bebernya.
Terkait pengaduan ini, ada beberapa tingkatan. Pertama, ringan, terkait bagaimana keadaan pinjaman online dilakukan. Kemudian, sedang dan berat. "Untuk berat ini, yang laporan dari masyarakat disertai ancaman," sebutnya.
Namun, menurutnya masyarakat tak perlu khawatir jika data disalah gunakan untuk pinjaman online ilegal. Pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kata dia tidak akan terdata.
"OJK mendata untuk pinjaman yang legal," tandasnya.(tav)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: