Berandalan Jalanan Masih Berkeliaran
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Seakan tidak pernah jera, komplotan berandalan jalanan di Kota Jambi terus meresahkan warga. Baru-baru ini, jatuh korban akibat terkena sayatan benda tajam dan harus dilarikan ke rumah sakit. Para berandalan ini, mengincar barang berharga milik korban.
Peristiwa sadis ini terjadi di Kelurahan Talangbakung, Kecamatan Paalmerah, Jumat (22/10) lalu. Korbannya yakni Nur Jayandri (15), seorang pelajar SMP di Kota Jambi. Kini Nur Jayandri dirawat di RS Bratanata, usai mengalami luka serius di bagian pinggang.
Informasi yang dikumpulkan, peristiwa ini bermula saat Nur Jayandri sedang pergi membeli nasi uduk pesanan sang ayah, pukul 22.00. Dalam perjalan pulang, tiba-tiba secara mendadak dihentikan lebih dari sepuluh orang menaiki motor. Bahkan, mereka terlihat membawa dan memegang berbagai jenis senjata tajam.
JY pun berhenti seketika. Tak lama, tiga Orang Tak diKenal (OTK) menghampirinya, dan meminta uang serta hp Nur Jayandri. Nur Jayandri pun beralasan, saat itu ia tidak membawa hp. Diduga tak terima alasan itu, salah satu OTK tadi langsung menyabetkan parang ke pinggang Nur Jayandri.
“Saya kasih Rp 60 ribu sisa beli nasi uduk. Tapi tahu saya tidak bawa hp, mereka nebas parang ke pinggang saya,” kata Nur Jayandri, Minggu (24/10) kemarin, saat dijumpai di RS Bratanata.
Lanjut Nur Jayandri, usai melukai pinggangnya, para pelaku juga sempat akan menebas kepalanya. Beruntung, saat itu JY masih bisa berlari ke rumah warga dan meninggalkan motornya di jalan.
"Lokasi kejadian itu tidak jauh dari rumah saya dan saat saya berlari sambil teriak minta tolong hingga sampai ke rumah mengadu ke orang tua. Pelaku tidak terlihat lagi karena warga dan keluarga keluar rumah," katanya.
Nur Jayandri menambahkan, ia berlari sambil merasakan perih di pinggangnya. Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Sekelompok pemuda melakukan pembacokan, sampai mengalami luka serius di bagian pinggang. Saat ini tengah kami lakukan penyelidikan," jelasnya.
Para pelaku kata Eko Wahyudi, terancam hukuman 7 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 76 C jo pasal 70 UU Perlindungan Anak atau Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan. (dra/zen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: