Kebagian Tambang Kecil
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Dalam waktu dekat, dalam revisi undang-undang pertambangan yang diambil alih oleh pemerintah pusat, daerah akan kembali mendapatkan tugas pengawasan tambang. Rencananya, tambang bebatuan kecuali batu bara akan diserahkan ke daerah.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Hery Hendria mengatakan aturan itu sedang dibahas Kementerian ESDM RI. Untuk yang dilimpahkan itu, merupakan tambang yang kecil-kecil saja.
“Mungkin untuk bebatuan dan tambang galian C, waktu itu pak menteri sudah bilang sedang diproses untuk dilimpahkan,” kata dia, Minggu (24/10). Lanjutnya, untuk tambang batu bara dan logam serta emas, masih dikelola oleh kementerian.
Meski semua tambang diambil alih oleh pusat, Pemprov Jambi juga tak boleh lepas tangan, semua tambang tetap diawasi sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Di Jambi sendiri ada sebanyak 126 tambang batu bara yang legal. Tambang ini tersebar di beberapa kabupaten yakni Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo serta Kabupaten Bungo. Sementara, untuk tambang bebatuan kurang lebih ada 100 yang memiliki izin tambang.
“Jadi tambang bebatuan ini lah yang mungkin bakal menjadi kewenangan kami usai dilimphkan dari kementerian, tapi kita belum tahu kapan akan dilimpahkan,” sebutnya.
Diketahui, saat ini semua tambang di daerah diambil alih oleh pemerintah pusat, sehingga daerah tak memiliki kewenangan atas itu. Sehingga, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengawasan terkait izin tambang atau perkembangan tambang yang memiliki tambang saat ini.
“Kalau pengawasan juga dilakukan oleh pusat, mungkin mereka mengirimkan inspekturnya untuk mengawasi tambang yang ada di Jambi,” tambahnya. Sejauh ini, pihak kementerian juga masih belum ada koordinasi dengan pemerntah daerah terkait pelimpahan tambang yang akan dilakukan. “Jadi kita ya menunggu saja dulu, kita juga tak bisa berbuat banyak, sambil pelimpahan dilakukan,” tandasnya. (slt/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: