1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Jalinsum Jambi-Muarabungo
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, telah diamankan oleh tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi. Penindakan tersebut berhasil dilakukan di jalan lintas Sumatera Jambi-Muarabungo, Kabupaten Batanghari.
Berawal dari informasi tim intelijen, diduga akan ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa, yang akan melintas dengan
transportasi truk berwarna kuning dengan terpal hitam. Pada 31 Maret 2022, sekitar pukul 22.00, tim berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti 100 koli rokok ilegal dalam satu buah kendaraan truk dan dua orang saksi yaitu sopir dan kenek truk tersebut.
“Pada Kamis 31 Maret 2022 malam lalu, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) telah melakukan pengejaran, pemberhentian, dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa Truk Mitsubishi Canter HDL," kata Enny Efirani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Kamis, 7 April 2022.
Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar , sudah diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi.
BACA JUGA : Gerebek Rumah Penampungan Benih Lobster Ilegal di Batanghari, Polisi Amankan 7 Tersangka
"Sampai saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan
penegakan dan penyegelan terhadap barang tersebut,” jelasnya.
Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, berbagai strategi telah disusun oleh tim Penindakan dan Penyidikan, untuk tetap terus mengamankan peredaran barang-barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal, red). (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: