Kasus Narkotika, Honorer Damkar Merangin Ditangkap
jambi-independent.co.id|
Sabtu 05-02-2022,17:28 WIB
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, JAMBI - Satnarkoba Polres Sarolangun mengamankan enam pelaku narkotika yang satu di antaranya merupakan oknum honorer di Dinas Damkar Kabupaten Merangin.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, keenam tersangka diamankan dari empat laporan polisi dan lokasi diwilayah hukum Polres Sarolangun.
"Pertama HY warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan yang diamankan pada Rabu 2 Februari 2022 di Bukit Tigo Kecamatan Singkut," katanya, Sabtu (5/2).
Menurut Anggun, HY diamankan dengan barang bukti 101 gram narkotika jenis sabu dan kini masih melakukan pengembangan mengungkap pelaku lain.
"Identitasnya sudah kita kantongi dan masih kita kejar untuk terduga lain," ujarnya.
Dalam laporan kedua Satnarkoba mengamankan terduga MA yang beralamat di Rawas Muratara bersama saudara A yang bekerja sebagai honorer di Rantaupanjang.
"Mereka kita amankan Sabtu 23 Januari 2022 di Jalan Lintas Sumatera kilometer 20 tanjung di depan Mapolsek Bathin Vlll," jelasnya.
Lebih lanjut, dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 10 gram narkotika jenis sabu dan akan diterima oleh tersangka A.
"Ini juga masih kita lakukan pengembangan yang identitasnya sudah diketahui dan akan segera diamankan juga oleh satres narkoba," katanya lagi.
Untuk diketahui, oknum honorer yang berhasil di amankan Satnarkoba Polres Sarolangun di Rantau Panjang berdinas diwilayah Merangin dan telah berdinas selama dua tahun di Damkar.
Selain itu, laporan lainnya yang ungkap Anggun menjerat saudara TA warga Singkut pada Kamis 27 Januari 2022 lalu di Desa Bukit Tigo dengan barang bukti 95 butir pil ekstasi.
"Pasal yang disangkakan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," jelasnya.
"Dia yang pesan paketnya ada 10 gram. Untuk yang 100 gram tadi kemungkinan bandar," pungkas Anggun. (bam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: