Alhamdulillah, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp1 Juta
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja di tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mereka yang menerima BSU ini adalah para pekerja atau buruh yang mempunyai pendapatan gaji di bawah Rp3,5 juta.
“Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk pekerja, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta,” kata dia, Rabu 6 April 2022.
Airlangga melanjutkan, BSU itu nantinya diberikan kepada sebanyak 8,8 juta pekerja yang sudah terdata. Masing-masing akan menerima Rp1 juta dan disalurkan dua tahap penyaluran.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pertimbangkan Vonis Mati Herry Wirawan
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU ini diadakan untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi para pekerja-buruh.
"Juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida Fauziyah. Menaker menyatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi. Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kemnaker telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Baca Juga: Rusia Ancam Serang Inggris, Gara-gara Pasok Senjata ke Ukraina
Baca Juga: Tim Vaksinasi Mobile Kodim/0416 Adakan Vaksinasi di Bulan Suci Ramadan
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Sementara pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara sedang didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: