PKL Diberi Waktu 30 Hari Ambil Barang yang Disita
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Perlu diketahui, Kota Jambi memiliki Perda Nomar 12 Tahun 2016 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Sehingga para PKL di Kota Jambi, wajib mengikuti aturan yang ada. Jika tidak, para PKL bisa didenda hingga jutaan rupiah akibat pelanggaran yang dilakukan.
Tak hanya denda uang, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Arya Kamandanu menyebutkan, barang dagangan para PKL juga akan disita berdasarkan kriteria pelanggaran yang dilakukan para PKL.
“Termasuk dagangan mereka akan disita. Jika dalam waktu 30 hari tidak diambil, maka akan dimusnahkan,” jelas Arya.
Sementara, untuk dagangan yang bersifat basah seperti cabai, tomat dan lainnya, diberikan waktu 3 hari untuk diambil jika tidak ingin dimusnahkan.
“Semua ada mekanismenya. Pemusnahan juga tidak asal-asalan. Ada berita acara pemusnahan. Pemusnahan tidak dibakar, melainkan dibuang ke TPA bekerjasama dengan Dinas LH," ujarnya.
Memang sebut Arya, pihaknya tetap mengedepankan sikap humanisme dalam penindakan. Termasuk pengenaan sanksi terhadap para PKL. Sebab, tentu saja, para PKL terkadang kesulitan membayar dendan bernilai jutaan rupiah.
“Nanti kita lihat pelanggarannya seperti apa untuk dikenakan denda maksimal. Paling tidak, dendanya kita ukur dengan barang-barang yang disita. Denda yang dibayarkan kemudian kita masukkan ke kas daerah,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, para PKL diimbau berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan taat terhadap aturan yang ada. Jika tidak, maka Satpol PP Kota Jambi tak segan-segan untuk memberikan denda ataupun membongkar lapak-lapak PKL tersebut.
PKL juga diharapkan dapat memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha; menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur.
Selain itu, tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Dalam pasal 34 pada Perda yang dimaksud, juga diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL dan fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat atau lokasi usaha PKL.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 34 dikenakan sanski adminitratif berupa denda paling banyak sebesar Rp 2,5 juta," kata Arya Kamandanu.
Menurutnya, di lapangan sangat sulit sekali untuk menerapkan denda sebesar Rp 2,5 juta tersebut. Hal itu dikarenakan para PKL yang berjualan tersebut masih berskala kecil. (zen/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: