Apakah Menonton Video Porno saat Puasa Bisa Bikin Batal? Ini Penjelasannya

Apakah Menonton Video Porno saat Puasa Bisa Bikin Batal? Ini Penjelasannya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bulan Ramadan, umat islam harus menjalankan ibadah puasa.

Selama berpuasa, harus menahan. Meski tetap menjalankan aktivitas sehari-hari.

Namun, dalam menjalankan kegiatan perlu taunya perkara apa saja yang membuat puasa tetap sah atau batal? 

Seperti halnya menonton video porno ketika berpuasa. 

Baca Juga: Duh, 5 Mobil Tanki PT Aliansi Sanjaya Berisi Solar Industri Sempat Diamankan

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF Kamis 6 April 2022, Dapatkan Itemnya

Apakah dapat membatalkan? Seperti diketahui bahwa menonton porno masuk dalam kategori menahan hawa nafsu.

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id. melihat gambar dengan konten porno melalui internet tidak membatalkan puasa, apa lagi hal tersebut merupakan tuntutan pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan.

Atau tidak sengaja ketika membuka media sosial terlihat ada gambar porno dan tidak menimbulkan hawa nafsu.

Yang dapat membatalkan puasa ketika menonton video porno adalah dengan mengeluarkan air mani atau sperma secara sengaja. Karena berdasarkan nafsu ketika menonton.

Baca Juga: Terjatuh Saat Kabur, Geng Motor Ditangkap Warga di Telanaipura

Baca Juga: Cinta Terlarang 2 Pegawainya, KPK Tak Beri Toleransi, Langsung Kasih Sanksi Etik

Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.

Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah. Ini sudah menjadi ijmak para fukaha. Imam an-Nawawi menegasakan, 

Imam an- Nawawi menulis dalam al-majmu, "apabila seorang melihat lawan jenisnya, lalu timbul syahwat dan terjadi inzal (keluar ai), baik ia melihat secara berulang ulang ataupun tidak, tidak batal puasanya," tulisnya. (*)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Apakah Batal Puasa Menonton Video Porno? Simak Penjelasanya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: