Cinta Terlarang 2 Pegawainya, KPK Tak Beri Toleransi, Langsung Kasih Sanksi Etik
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan toleransi lagi, terhadap segala bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh insan KPK.
Pernyataan ini disampaikan, menanggapi sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK, terhadap pegawai berinisial SK dan DW. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran keduanya terbukti berselingkuh.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik.
Dalam keterangannya pada Kamis 6 April 2022, Ali Fikri menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik onsan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
Baca Juga: Saksi dari Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Sebut Andri Tandatangani Faktur
Baca Juga: Laka Tunggal di Depan Kuburan Cina, 1 Orang Tewas
KPK pun lalu mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusan etik tersebut, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya.
"KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini. Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," tandasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW disanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran keduanya terbukti berselingkuh.
Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.
Baca Juga: Subhi, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ajukan PK dengan Lima Bukti Baru
Baca Juga: Meski Sudin Telah Dimaafkan Korban, UPTD PPA Tetap Minta Sudin Dihukum Kebiri
SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: