Parah! Satpam Rumah Sakit Setubuhi Anak Pasien
Tim dari unit PPA Polrestabes Bandung kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: