Parah! Satpam Rumah Sakit Setubuhi Anak Pasien

Parah! Satpam Rumah Sakit Setubuhi Anak Pasien

Tim dari unit PPA Polrestabes Bandung kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Adapun ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: