Subhi, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ajukan PK dengan Lima Bukti Baru
"Mengadili, menyatakan terdakwa Subhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan lima bulan," kata Hakim Yandri Roni, membacakan amar putusan. (ira/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: