Dua Lawan Dua Akibat Salah Paham, Satu Orang Tewas
“Tapi tidak ada hubungan keluarga, hanya saja sama-sama warga Pali, ” tutupnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.(sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: