Sudah Enam Kali Beraksi, Residivis Curanmor di Rantaurasau Diringkus
Anggota yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian menuju lokasi tempat pelaku berada. Setibanya di Kelurahan Bandarjaya, anggota kemudian mengamankan pelaku yang pada saat itu, pelaku tengah berada di salah satu warung.
Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring menuju Polsek Rantaurasau untuk diinterograsi. Pelaku mengakui jika dirinya telah enam kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanjab Timur ini.
Baca Juga: Korupsi Daha Hibah KPU Tanjab Timur, Sumardi dan Hasbullah Divonis Lebih Ringan
Baca Juga: Rp1 Miliar Uang Milik Ibunda Indra Kenz Disita Polisi
"Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas AKBP Andi. (pan/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: