Pengelola PS Bathin XXIV Tandatangani Nota Kesepahaman

Pengelola PS Bathin XXIV Tandatangani Nota Kesepahaman

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kelompok pengelola perhutanan sosial yang berada di area penyangga kawasan lanskap Taman Nasional Bukit Duabelas menandatangani komitmen bersama untuk penguatan tata kelola perhutanan sosial.

Komitmen tersebut disepakati oleh LPHD Rimbo Pusako Batang Terab Desa Jelutih, LPHD Ibul Bajurai Desa Olak Besar, LPHD Pusako Serengam Tinggi dan HTR Koperasi Serengam Bertuah Desa Hajran. Nota kesepahamanini, jugaditandatanganiolehpemerintah Desa Hajran, pemerintah Desa Olak Besar, dan pemerintah Desa Jelutih Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

“Ada 5 muatan nota komitmen kesepahaman yang disepakati,” kata AsrulAziz Sigalingging Koordinator Program KKI Warsi selaku pendamping pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pertama menurutnya adalah mengembangan usaha, peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan bersama. Kedua, mendorong dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari dalam pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Batanghari khususnya di Kluster Batin XXIV. Ketiga, melakukan upaya pencegahan deforestasi, perlindungan keanekaragaman hayati dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Keempat, melindungi areal izin perhutanan sosial dengan mencegah masuknya perusahaan-perusahaan hutan tanaman industri (HTI) maupun perusahaan perkebunan (HGU) yang melakukan ekspansi area dengan cara mengambil alih maupun memanfaatkan areal perhutanan sosial. Kelima, membentuk wadah komunikasi dan koordinasi antar kelompok pengelola area izin perhutanan sosial dan para pihak di wilayah penyangga TNBD kluster Batin XXIV yang dinamai Forum Komunikasi Bersama Lanskap Batin XXIV.

Dikatakan Asrul Aziz, latar belakang lahirnya inisiatif kelompok masyarakat pengelola perhutanan sosial di kluster Batin XXIV untuk saling bersinergi  menguatkan peran dan partisipasi bersama dalam rangka penguatan tata kelola area izin perhutanan sosial yang berada di wilayah penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas itu. “Selain itu juga karena keempat izin perhutanan sosial itu memiliki keterhubungan topografi kawasan, yang berada dalam satu hamparan lanskap (kluster) di bentang alam kawasan konservasi tepatnya di wilayah timur penyangga Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD),” kata Asrul.

Di sisi lain kata Asrul Aziz, izin-izin perhutanan sosial di lanskap ini juga dikepung berbagai konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri dan industri perkebunan. Letaknya yang strategis menjadikan keberadaan empat area izin perhutanan sosial ini menjadi sangat penting untuk dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian kawasan.

“Karena konektivitas topografi demikian, pada kenyataannya masyarakat pengelola izin perhutanan sosial ini di tiga desa ini juga memiliki keterhubungan sosial dim ana satu sama lain masyarakat berinteraksi secara sosial, budaya dan ekonomi dalam kehidupan sehari-sehari, hal penting lainnya yang menjadi pertimbangan bagi kelompok pengelola perhutanan sosial,” kata Asrul Azis.

Menurut Asrul Aziz pada kenyataannya Hutan Desa Jelutih, Olak Besar, dan Hutan Desa Hajran, ketiga hutan desa tersebut merupakan satu-satunya izin perhutanan sosial skema Hutan Desa yang berada di Kabupaten Batanghari dan satu-satunya pula izin perhutanan sosial skema Hutan Desa yang berada persis di wilayah penyangga kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Dua Belas.

“Ini mengartikan tantangan sosial, ekonomi dan ekologinya juga menjadi sama persis. Begitu juga dengan upaya pemecahannya. Apakah itu ancaman deforestasi atau perambahan, ekspansi HTI, karhutla, perlindungan satwa dan keanekaragaman hayati, maupun upaya peningkatan mata pencaharian berkelanjutan. Untuk itu, kerjasama sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak ini menjadi penting untuk memecahkan ragam tantangan dan upaya penguatan tata kelola perhutanan sosial di penyangga kawasan konservasi TNBD ini. Apakah itu dalam sektor pengembangan usaha, perlindungan kawasan, maupun penguatan kelembagaan. Maka tidak heran bila kemudian dalam dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial yang disusun masing masing komunitas umumnya terdapat kegiatan yang saling bersesuaian satu sama lain yang mencakup kegiatan pengembangan usaha, peningkatan kapasitas dan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan tadi. Maka sinergi dan kerjasama ini memang menjadi sangat penting bukan hanya antar pemegang izin perhutanan sosial atau antar pemerintah di tiga desa, tapi juga dengan semua unsur termasuk Balai TNBD, KPHP, termasuk masyarakat adat Orang Rimba yang hidup di kawasan lanskap TNBD,” terang Aziz.

Untuk menguatkan pengelolaan perhutanans osial di lanskap ini, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mengadakan pelatihan patroli dan pemantauan ekosistem hutan partisipatif kepada 4 (empat) kelompok pengelola izin perhutanan di kluster Batin XXIV selama 2 hari (2-3/3). Pelatihan ini bertujuan menguatkan peran dan partisipasi masyarakat sebagai subjek utama dalam melindungi dan mengamankan areal perhutanan sosial termasuk membangun kolaborasi dengan para pihak.

Pelatihan ini diisi oleh beberapa narasumber handal berpengalam, diantaranya Kepala Balai TNBD Haidir, yang memaparkan materi terkait urgensi keterhubungan TNBD Dengan areal penyangga dalam mempertahankan tutupan dan kelestarian Kawasan Suaka Alam Lanskap TNBD.

Kemudian Kasi KSDAE dan PM KPHP Batanghari, Amas, yang memberikan materi terkait hak dan kewajiban pengelola izin Perhutanan sosial dalam melindungi areal kelolanya. Di samping pembekalan pemahaman dan pengetahuan dasar terkait aturan dan dasar hukum perlindungan kawasan hutan, peserta pelatihan juga dilatih keterampilan GIS dan pemetaan yang difasilitasi Tim GIS KKI Warsi.

Untuk meningkatkan kapasitas keterampilan peserta dalam melakukan patroli dan monitoring area untuk pencegahan deforestasi, peserta pun dibekali materi praktik terkait teknik dan strategi pemantauan ekosistem hutan partisipatif yang difasilitasi oleh Diki Kurniawan, selaku koordinator Anti Illegal Logging Institute, Jambi (AILInts).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: