Unbari Gugat YPJ ke Pengadilan Negeri Jambi

Unbari Gugat YPJ ke Pengadilan Negeri Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Setelah Yayasan Pendidi Jambi (YPJ) melaporkan mantan rektor dan bendahara Unbari ke Polda Jambi beberapa waktu lalu, kini Universitas Batanghari (Unbari) balik menggugat. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jambi, diwakili oleh Husin Syakur yang juga merupakan salah satu pendiri Unbari.

"Ini adalah langkah penyelamatan atau pencegahan," kata Dr Firman Wijaya, Kuasa Hukum Universitas Batanghari.

BACA JUGA : BB Ditelan, Penyidik Belum Bisa Naikkan Kasus Suami Anggota Dewan Batanghari ke Penyidikan

Dia mengatakan, secara hukum ada 3 instrumen penyelematan dan pencegahan yakni terkait keuangan, pergeseran dokumen berkonsekuensi ke pergeseran aset. Instrumen terkait keuangan ini berhubungan dengan perbankan untuk mencegah menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Dia menjelaskan, ada temuan penggunaan uang tidak sesuai aturan, aset yayasan dipindahnamakan ke pribadi seperti dokumen.

BACA JUGA : Awas! Pelaku Begal Payudara Beraksi Lagi, Korbannya Kali Ini Seorang Bidan

"Menganggap sebagai satu-satunya pendiri. Secara peristiwa tidak sebenarnya. Langkah hukum alternatif terakhir, itu situasional, ada aksi dan reaksi. Kami mendudukannya secara proporsional. Ada pihak lain menggunakan pelaporan. Seharusnya menempatkan kepentingan Unbari yang lebih besar. Tentu ini harus berbasis data," katanya.

Makanya, pihak Senat Unbari yang diwakili Husin Syakur menggugat ketua yayasan ke pengadilan negeri.

"Gugatan keperdataan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri jumat 4 Februari 2022. Kenapa pengadilan, supaya publik bisa mencermati. Kedua, jika ada kerugian muncul, ada konsekusi, sita jaminan. Apa yang bisa mengganti bisa aset pribadi, benda bergerak dan tidak bergerak, untuk mengganti kerugian," katanya.

Gugatan ini masuk karena tidak ada kejelasan mengenai penggunaan uang dari Yayasan Pendidikan Jambi. Hal tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena sudah diminta tetapi tidak ada respon.

Dalam gugatan ini, Unbari selaku penggugat menuntut yayasan membayar kerugian materil maupun immateril sebesar Rp 43.885.232.988. Kerugian materil sendiri sebanyak Rp 7.314.205.498, dan immateril sebesar Rp 36.571.027.490.

Guna menghindari gugatan kosong dan sebagai tanggung jawab dan jaminan pengembalian kerugian materil dan immateril, menurutnya perlu dilakukan sita jaminan baik harta bergerak maupun tidak bergerak. (Enn).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: