Pemerkosa Belasan Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Pemerkosa Belasan Santriwati Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, mengatakan, vonis itu dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegasnya, Senin 4 April 2022.

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. 

BACA JUGA : Polisi Amankan 3 Orang Terkait Dugaan Kasus Pencurian Uang Penumpang di Bandara STS Jambi

BACA JUGA : Adopsi Gaya Hidup Digital Pelanggan, Telkomsel Terus Dorong Penguatan Layanan 4G/LTE di Jambi

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebelumnya Herry Wirawan, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwanti di Bandung. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.

Baca Juga: Danrem 042/Gapu: Kenaikan Pangkat Dapat Menambah Semangat dan Etos Kerja

Baca Juga: Kapolda Jambi: Kontribusi Batu Bara di Jambi Cuma Rp 39 M Setahun

Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayay (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis kepada Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati, pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, denda Rp500 juta dan restitusi korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: