Aturan Terbaru, Kendaraan Bermotor Akan Ditempeli Stiker Pajak
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan digitalisasi pajak kendaraan bemotor. Nantinya, kendaraan bemotor akan ditempeli stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak.
Digitalisasi Road Tax (digitalisasi pajak kendaraan bermotor) merupakan program alih media dari pelayanan manual. Yakni dai dalam bentuk cetakan kertas menjadi format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.
Serta terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.
Stiker Road Tax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun, sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
Dalam pelaksanaan penertiban akan di bawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.
“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Sebelumnya, Menurut Istiono, polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya.
Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.
Sementara itu, QR code yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran atas tunggakan PKB dan SWDKLLJ.
Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, pendapatan daerah terbagi atas beberapa kelompok.
Salah satunya pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: