Tak Boleh Isi Solar Subsidi, Gubernur Jambi Buat Surat Edaran Sesuaikan Biaya Angkut Batu Bara
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris akan menyiapkan surat edaran ke perusahaan untuk mengatur lagi biaya angkutan batu bara, mengingat tak lagi boleh isi BBM Solar Subsidi.
Karena jika truk angkutan batu bara mengisi BBM Non Subsidi, maka akan ada biaya mahal. Dangan itu pentingnya batas standar untuk mengatur biaya angkut.
"Kami akan membuat intruksi biaya angkutan ke perusahaan berapa persen tonnya," kata dia, saat rapat penanganan batu bara, Senin 4 April 2022.
Dia juga mengatakan, truk angkutan batu bara harus mengisi BBM non subsidi, nanti ini akan terus dipantau.Kapolda Jambi: Kontribusi Batu Bara di Jambi Cuma Rp 39 M Setahun
Baca Juga: Kapolda Jambi: Kontribusi Batu Bara di Jambi Cuma Rp 39 M Setahun
Baca Juga: Polemik Batu Bara, Gubernur Jambi Bakal Undang Dirjen Minerba dan Pemilik IUP
Kata dia, dari Pertamina sendiri untuk mereka mengisi BBM Non subsidi seperti dexlite sebesar Rp 13 ribu atau solar industri Rp 15 ribu.
"Makanya kita berlakukan berapa layaknya ongkos angkutan batu bara ini," sebutnya.
Namun untuk itu juga diperlukan kajian bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan berapa hitungannya.
Namun kata Haris, ini bukan untuk mengurangi kemacetan, karena jumlah kendaraan yang semakin banyak. (slt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: