Hanya Divonis 12 Bulan

Hanya Divonis 12 Bulan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Majelis hakim dugaan korupsi yang menjerat Sekdes Sungai Tering, Kabupaten Tanjab Timur, tahun 2018, Muhammad Aziz, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ketua majelis hakim, menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti besalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap koorperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Azis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dakwaan subsider,  berupa pidana penjara selama 1 tahun. Hukuman dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata Morailam Purba membacakan amar putusannya.

Muhammad Aziz, Sekretaris Desa Sungaitering, Kecamatan Nipahpanjang, Kabupaten Tanjab Timur, didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain. Ini terungkap dalam surat dakwaan JPU Kejari Tanjab Timur.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa bersama-sama Pamesangi, selaku Pejabat Kades Sungaitering tahun 2018.

Perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terhadap pengelolaan anggaran pekerjaan Fisik, terdakwa Muhammad Aziz bersama-sama dengan Pamesangi, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar sebesar Rp 287 juta lebih. (mg10/ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: