JPS Disalurkan November

JPS Disalurkan November

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) masih terus disalurkan ke masyarakat terdampak covid-19, dan di wilayah yang masih Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) level IV, beberapa waktu lalu.

Dalam rangka penanganan covid-19, JPS tetap disalurkan untuk masyarakat yang terdampak dari bantuan pemerintah, regulasi, kabupaten, dan kota. Arief Munandar, Kepala Dinas Sosial dan Pencatatan Sipil, mengatakan JPS yang disalurkan bisa berupa sembako, uang tunai dan sebagainya.

"Yang disalurkan ke masyarakat itu sembako, dan harus ada data dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, yang sudah dapat sembako, tidak boleh tumpang tindih dengan bansos lainnyo," ujarnya.

JPS tersebut telah disalurkan selama satu bulan. Mulai dari Agustus. Menurutnya, penyaluran sembako berjalan lancar. Namun, ada sedikit kendala di lapangan.

"Palingan, jumlah bansos yang berlebih, jadi dikembalikan lagi ke pemerintah," kata dia. Bantuan bagi masyarakat saat pandemi ini sangat penting dan efektif untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Iyaa pastilah masyarakat dibantu pemerintah, gunanya bansos ya itu," ungkapnya.

Bantuan ini akan tetap disalurkan ke depannya, tepatnya pada November 2021. Juga, dilihat dari kondisi dan ketentuan dari pemerintah. "InsyaAllah ada, kita teruskan bantuan ini. Kita juga melihat perkembangan ke depannya, jika sudah PPKM level I dan II berarti sudah stabil pendapatan masyarakat dan kemungkinan tidak adanya bantuan lagi," tutupnya.

Kemudian, Siti Hajir, Kepala Bidang Fakir Miskin menyampaikan yang mendapat bantuan yang masih di wilayah atau kabupaten PPKM level 4. Juga, yang terkena dampak dari Covid-19. “Yang mendapatkan saluran semua kabupaten, tapi yang dapat level 4, seperti Kota Jambi, Batanghari, Merangin,” ujarnya,

Bantuan ini berupa bantuan langsung untuk menekan angka kemiskinan, tidak dapat menekannya. “Namanya uang bantuan langsung sekitar Rp 300.000 lah per kartu keluarga, cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, terbantulah untuk masyarakat beli sembako. Bantuan sembako juga ado, beras, minyak, gula dan lain-lainlah,” ujarnya.

Anggaran ini sekitar Rp 49 miliar untuk bantuan JPS di seluruh kabupaten. Dari bantuan langsung tunai (BLT), dan bantuan sembako. Namun, salah satu di Kabupaten Merangin yang bantuannya tidak dapat disalurkan.

Anggaran yang tidak dapat disalurkan di beberapa kabupaten, di kembalikan lagi ke Anggaran Pendapatan Daerah (APBD). “Dikembalikan lagi ke kas daerah, anggaran itu,” tuturnya.

Lalu, ia juga menambahkan provinsi atau kabupaten yang ingin mendapatkan bantuan. Sesuai intruksi dari Inmendagri nomor 30 tahun 2021. (mg05/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: