Pasca Penahanan Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur, Puluhan Advokat KAI Datangi Kejari Tanjab Timur
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Jambi mendatangi kantor Kejari Tanjab Timur, Kamis (3/2) malam.
Kedatangan puluhan pengacara ini selain sebagai bentuk solidaritas, juga untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap rekan mereka yang tergabung dalam keanggotaan KAI Jambi, yakni Tengku Ardiansyah. Diketahui pada Rabu (2/2) malam telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak Kejari Tanjab Timur.
Tengku sendiri pada tahun 2021 lalu menjadi kuasa hukum Sumardi, yang menjabat Sekretaris KPU Tanjab Timur, saat itu tersandung kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020 dan beberapa kali ikut mendampingi kliennya dalam menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Tanjab Timur terkait adanya tindak pidana korupsi di tubuh KPU Tanjab Timur itu, Tengku sebagai kuasa hukum dianggap telah melanggar pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diatur undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kedatangan kita kali ini kaitannya yaitu karena adanya permasalahan anggota kita yang ditahan dalam hal penanganan kasus. Kita datang ke Sabak ini sudah dari pagi, dan malam ini kita sudah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan status tahanan. Nantinya itu tinggal menunggu kewenangan dari pihak Kejaksaan Sabak," ujar Andi Gunawan selaku Ketua KAI Jambi saat diwawancarai Jambi Independent di halaman kantor Kejari Tanjab Timur, Kamis (3/2) sekitar pukul 19.20 wib.
Dirinya juga mengatakan, dari pihak DPD KAI Jambi jelas melindungi anggotanya. Sebab, pihaknya menganggap salah satu anggota mereka tersebut dalam hal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan status sebagai pengacara dan tidak ikut berkolaborasi dalam permasalahan korupsi.
"Jadi, penanganan yang ditahan di sini, kalau kami duga adanya tindakan menghalang-halangi penanganan suatu perkara. Itu yang menjadi permasalahan bagi kami, kami sebagai advokat itu bagian dari tugas pekerjaaan dan akan kami buktikan nanti kalau memang ini perkara sampai ke pengadilan. Kita juga punya argumen, bagaimana kita berupaya melindungi anggota kita dalam hal melaksanakan tugas pekerjaan," ujarnya.
Hinggi kini, pihak KAI masih menunggu hasil proses pemeriksaan dan pihaknya juga akan meminta hasil dari proses pemeriksaan terhadap rekan mereka tersebut.
"Kesimpulannya belum ada, tapi status ditahan sudah ada. Kesimpulan bisa atau tidak dialihkan status tahanannya ini kembali kepada pihak Kejaksaan. Jika tidak bisa ditangguhkan penahanannya, kami tetap kooperatif," pungkasnya. (pan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: