Orang Ketiga Penyebab Cerai
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI JAMBI, – Angka perceraian di Kabupaten Muarojambi, tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengaddilan Agama Kelas IB Sengeti, Ermaneli.
Dikatakannya hingga 18 Oktober 2021 ini, perkara yang masuk mencapai mencapai 608 perkara. “Hari ini (kemarin, red) sudah ada 608 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas IB Sengeti,” kata Ermaneli.
Dari 608 perkara tersebut terdiri dari talak gugat dan cerai gugat. “Gugat Cerai itu yang mengajukan pihak perempuan atau istri. Sedangkan Talak Gugat adalah sebaliknya, pihak suami," jelasnya.
Perceraian di Kabupaten Muarojambi tidak hanya terjadi dikalangan masyarakat biasa saja, namun ada juga dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian jumlah ASN yang mengajukan perceraian tidak banyak.
Dijelaskannya, penyebab perceraian di Kabupaten Muarojambi dikarenakan faktor ekonomi yang mungkin dampak dari pandemi Covid-19 dan juga dilatarbelakangi pihak ketiga serta ketidak harmonisan dalam berumah tangga.
“Penyebabnya rata-rata karena adanya pihak ketiga dan faktor ekonomi, sebagaimana kita ketahui bersama saat inikan masih dalam suasana pandemi Covid-19,” ungkap Dra Ermaneli MH.
Ia meprediksi, angka perceraian tahun ini bakal meningkat dari tahun sebelumnya. “Diprediksi bakal meningkat dari tahun lalu, karena hingga pertengahan Oktober ini sudah mencapai 600 lebih perkara yang masuk dan masih menyisahkan 2 bulan. sementara tahun lalu tercatat hanya 700 perkara, dan Alhamdulillah semua selesai kita tangani,” tandasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: