Kasus Binomo Terus Berlanjut, Brian Edgar Sang Manager Jadi Tersangka Baru

Kasus Binomo Terus Berlanjut, Brian Edgar Sang Manager Jadi Tersangka Baru

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Mabes Polri kembali menetapkan tersangka baru Brian Edgar Nababan.

Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka sebagai kasus penipuan investasi opsi binet (Binary Option) melalui aplikasi Binomo.

Brian Edgar ditetapkan tersangka setelah Indra Kenz yang merupakan afilatornya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, terhitung 1 April 2022, Brian telah ditahan sampai 20 hari ke depan.

BACA JUGA : Breaking News!! Rumah Warga Pulau Kayu Aro, Muarojambi Terbakar 

BACA JUGA : Sedang Asyik Judi, Lima Orang Diciduk di Pamenang

Ini dikatakan di Jakarta pada Minggu 3 April 2022 . “Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu.

Brian di tetapka sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat 1 April 2022 kemarin.

Kata dia, penyidikan menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo.

Salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

BACA JUGA : Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Tanjab Timur Akan Patroli di Lokasi Ngabuburit 

BACA JUGA : Viral Status Warga Protes Penangkapan Oleh Polisi, Begini Penjelasan Polda Jambi

Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.

Ia lanjut menjelaskan Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: