Melanggar Adat, Komunitas Jambi Gilo Disanksi oleh LAM Provinsi Jambi

Melanggar Adat, Komunitas Jambi Gilo Disanksi oleh LAM Provinsi Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - LAM Provinsi Jambi menjatuhkan sanksi adat kepada salah satu komunitas di Kota Jambi. Yakni komunitas Jambi Gilo.

Di mana, awalnya komunitas tersebut membuat ucapan dan baju dengan nama Jambi Gilo. Nama tersebut mendapat protes dari warga Jambi karena telah dinilai telah melanggar adat.

Papan ucapan selamat itu, awalnya diketahui saat adanya grand opening salah satu tempat makan di kawasan Sungai Puteri, Kecamatan Danau Sipin.

Untuk itu, LAM Provinsi Jambi melalui Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) telah melakukan rapat dan disepakati untuk menerima tanda patuh atas pelanggaran pucuk undang nan delapan tersebut.

BACA JUGA : Dirut Pertamina Datang ke Jambi, Supir Truk Baru Bara Malah Tertawa: Gak Ada Efek Apa-apa

BACA JUGA : Dirut Pertamina Ke Jambi, Supir Truk Batu Bara Bilang Begini

Hingga saat ini nama Jambi Gilo berganti menjadi Jambi Galoe. Dikarenakan kejadian tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, maka LAM Kota Jambi yang menjadi pelaksana sanksi tersebut.

Camat Danau Sipin, Rizalul Fikri mengatakan pelanggaran pucuk undang nan delapan adalah sumbang salah, dan besaran sanksi berupa dua ekor kambing, 40 gantang beras dan selemak semanis.

Pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu pihak Jambi Gilo, telah memberikan sanksi tersebut ke kecamatan Danau Sipin. Sehingga pada Jumat, 1 April 2022 dilakukan sedekah penyelesaian adat.

"Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Kelurahan Sungai Puteri, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, maka kami meminta Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi untuk menjadi pelaksana sanksi adat tersebut," ujarnya.

BACA JUGA : Simak, Ini Tata Cara Salat Tarawih

BACA JUGA : Ini Doa yang Diajarkan Nabi Agar Dibaca di Awal Ramadan, Amalkan Yuk

Rizalul berharap kejadian ini tidak terulang kembali, dan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Sementara, pada penyelesaian adat tersebut tampak dihadiri oleh datuk dan datin, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari persatuan komunitas daerah di Kota Jambi. Seperti, dari Himpunan Wong Sriwijaya Bersatu (HWSB), Millenial HWSB, persatuan minang dan sebagainya.(tav)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: