Wali Kota Urai Antrean SPBU, Dirut Pertamina Baru ke Jambi
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kunjungan Direktur Utama Pertamina, Nike Widayati ke Jambi ternyata tak terlepas dari antrean yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Nike menyebut, bahwa dirinya sudah mengetahui permasalahan antrean yang kerap terjadi tersebut.
"Untuk itu lah, kami turun langsung kesini, untuk melihat dan mencarikan solusi atas permasalahan tersebut, jajaran Forkopimda juga telah menyampaikan beberapa usulan solusi untuk kita tindaklanjuti," kata Nike, pada Sabtu 2 April 2022.
Kedatangan Dirut Pertamina ini, hanya berselang 2 hari setelah keluarnya peraturan Wali Kota Jambi mengenai truk besar dilarang mengisi BBM di dalam wilayah Kota Jambi dan hanya diperkenankan mengisi BBM di 5 SPBU yang sudah ditentukan.
Diketahui sebelumnya, kunjungan Direktur Utama Pertamina, Nike Widyawati ke SPBU di kawasan Tanjunglumut dan Kelurahan Talangbakung, diwarnai dengan curhat dari para supir batu bara yang mengaku kesulitan mendapatkan solar.
BACA JUGA : Antrean Panjang di SPBU Kota Jambi, Ini Kata Direktur Pertamina Nicke Widyawati
BACA JUGA: Di Depan Dirut Pertamina, Supir Batu Bara Keluhkan Antrean Pengisian Solar
Kapolda Jambi, Irjen A Rachmadi Wibowo menanyakan proses pengisian minyak dari truk batu bara ini. Supir yang diketahui warga Musirawas dan Sarolangun itu mempunyai keluhan yang sama, yakni sulitnya mendapatkan BBM jenis solar.
"Agak susah dapat minyaknya pak, apalagi kan dibatasi 40 liter maksimalnya, itu cuma cukup untuk pulang, tidak cukup untuk berangkat lagi," kata supir tersebut.
Supir tersebut menambahkan, setelah selesai bongkar muatan di Pelabuhan Talangduku, dia juga harus antre berjam-jam untuk mendapatkan minyak solar.
"Ibaratnya kalau bongkar jam 6 pagi, siangnya baru dapat solar, tadi sempat antre juga di SPBU Talangbakung, tapi tidak dapat minyaknya," ungkapnya.
Baca Juga: SPBU di Jalan Lingkar Kota Jambi Tak Pasang Spanduk Khusus, Sopir Angkutan Bingung
Baca Juga: Sudah Dilarang Isi BBM di Dalam Kota, Masih Ada Truk yang Melanggar
Diketahui, Pemkot Jambi telah mengeluarkan instruksi Wali Kota Jambi No : 08/INS/IV/HKU/2022.
Dalam instruksi itu, disebutkan mulai 1 April 2022, pengisian BBM jenis solar dilarang untuk kendaraan roda 6 atau lebih (Khusus untuk angkutan Batu Bara, CPO dan Hasil Perkebunan lainnya) di SPBU dalam wilayah Kota Jambi, DIKECUALIKAN pada SPBU :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: