Timbun 10 Ton Solar Bersubsidi, Kakak Beradik di Sarolangun Diciduk
SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua pelaku penimbun solar Subsidi, Hermanto (41) dan Saifulloh (53), warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, kabupaten Sarolangun, diciduk polisi. Keduanya ditangkap lantaran menimbun 10 ton solar bersubsidi.
Hermanto dan Saifulloh diamankan di dua lokasi yang berbeda, di kediamannya di RT 001, Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Kamis, 31 Maret 2022 sekira pukul 23.45.
Dua orang kakak beradik ini, diamankan oleh polres Sarolangun di kediamannya di Desa Gurun Kecamatan Mandiangin.
BBM bersubsidi jenis bio solar yang ditimbun ini, didapatkan dari dua SPBU di dua kabupaten. Yakni SPBU yang berada di Desa Durianluncuk, Kecama Bantuin XXIV, Kabupaten Batanghari, dan SPBU Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari pemeriksaan ketersediaan BBM. Kemudian salah satu personel mendapat laporan dari warga, bahwa ada salah satu warga yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.
Personel menemukan tumpukan tadmon berwarna putih diduga berisi BBM jenis solar yang berada dibawah rumah Hermanto.
"Selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelasan, BBM yang berada di bawah rumahnya, benar adalah BBM bersubsidi," kata AKBP Anggun Cahyono, Sabtu, 2 April 2022.
Sementara di kediaman Saifulloh, pihak kepolisian menemukan satu unit mobil Carry terparkir di teras rumahnya. Mobil tersebut bermuatan jerigen, yang diduga berisikan solar.
"Dilakukan interogasi terhadap Saifulloh dan meminta penjelasan mengenai BBM yang berada didalam jerigen tersebut. BBM bersubsidi jenis bio solar itu, didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto," ujarnya.
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Sarolangun, guna proses lebih lanjut," sambungnya.
Kapolres menyebutkan, dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan 60 jerigen berukuran 35 liter, yang diduga berisi BBM subsidi bio solar dengan total 2.000 liter. Kemudian delapan tedmon berukuran 1.000 liter yang diduga berisi BBM subsidi bio solar, dengan total 8.000 liter atau 8 ton.
Selain itu, ada juga tiga tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu buah mesin merk Robin warna kuning, yang sudah di modifikasi dengan dua buah selang yang menempel pada kepala keong, serta 1 unit mobil Carry berwarna Hitam.
Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar," tutupnya. (bam/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: