7,7 Kg Sabu dari 13 Tersangka Dimusnahkan Polda Jambi
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, memusnahkan sebanyak 7,7 Kilogram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, senilai Rp 10 miliar. Barang bukti ini dari pengungkapan kasus sepanjang tahun 2022, pada Jumat, 1 April 2022, di Lapangan Utama Mapolda Jambi. Pemusnahan sendiri di lakukan dengan cara memasukkan sabu ke mesin incinerator, kemudian dibakar.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan bahwa, jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7,7 Kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan sepanjang periode bulan Maret tahun 2022.
"Pemusnahan ini hasil pengungkapan dari 12 kasus dengan 12 orang tersangka pria, dan satu wanita. Barang buktinya seberat 7,7 Kilogram. Kalau ditaksir seharga Rp 10 miliar," katanya.
Kapolda menambahkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Polda Jambi telah menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dari narkoba. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu di cek terlebih dahulu oleh Tim dari Biddokkes Polda Jambi, menggunakan alat khusus.
Baca Juga: Ridwan Syah, Pembunuh Intan Sarinah di Bungo Peragakan 21 Adegan
Baca Juga: Saksi Sebut Uang Suap Ketok Palu Diserahkan oleh Kusnindar
"Semua pelaku berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," jelasnya. (dra/enn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: