Gas 3 Kg Paling Tinggi Rp 21.800 Pertabung

Gas 3 Kg Paling Tinggi Rp 21.800 Pertabung

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO, JAMBI - Kenaikan dan kelangkaan gas elpiji 3 Kg selalu menjadi polemik di masyarakat Kabupaten Merangin. Banyak pangkalan nakal yang menjual gas subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Pemkab Merangin.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin tahun 2020 lalu, HET gas subsidi di Kabupaten Merangin, ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP) elpiji 3 Kg, dan juga disesuaikan dengan jarak dan tranportasi.

Baca Juga: Seruuuu! Senam Semangat Bersama Dahlan Iskan

Namun keputusan Bupati Merangin tersebut, kurang disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga masih ditemukan pangkalan gas nakal yang banyak bermain, hingga menaikan harga melebihi HET yang ditetapkan.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Merangin, melalui Sekdin Amir Tamsil menjelaskan, menurut keputusan Bupati Merangin tahun 2020, HET gas subsidi ditetapkan pada jarak tempuh dan traportasi. Serta  disesuaikan perkecamatan yang berada di Kabupaten Merangin.

"Misalnya harga di Bangko, Jangkat, Pemenang, Sungaimanau dan Tabir itu berbeda. Karena HET ini disesuaikan dengan jarak, medan jalan dan juga tranportasi antar wilayah masing-masing," ungkap Amir Tamsil, Senin (31/1).

Dijelaskan Amir, untuk HET di wilayah Kecamatan Bangko, Kecamatan Bangko Barat, Kecamatan Tabir, Kecamatan Tabirlintas, Margotabir, Tabirilir, Nalo Tantan, Batang Masumai, Pemenang Barat, Tabir Selatan dan Tabir Ulu, HET Rp 17.000 pertabung gas elpiji 3 Kg.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Jambi Meningkat, Fasha Bilang Begini

Kemudian HET Kecamatan Tiangpumpung, Pemenang, Pemenang Selatan, Renahpemenang, Renahpembarab, Sungaimanau dan Muarasiau yakninya Rp 18.200 pertabung gas 3 Kg.

Selanjutnya Kecamatan Lembah Masurai, Tabir Barat, Tabir Timur, Pangkalanjambu HET  di angka Rp 19.400 pertabung gas Kg.

Sedangkan untuk wilaya Jangkat, Jangkat Timur HET pada konsumen yakninya sebesar Rp 21.800 pertabung.

Menurutnya, ketetapan HET di Kabupaten Merangin sendiri, sudah berlaku sejak surat edaran diberikan ke pangkalan dan juga agen resmi gas elpiji

"Jadi sejak surat edaran itu keluar, mereka wajib mematuhinya," ungkap Amir.

Sedangkan terkait sanksi bagi pangkalan nakal, kata Amir, pihaknya selalu memantau. Jika ada keluhan masyarakat, pihaknya langsung bertindak hingga memberikan sanksi pada pangkalan gas nakal tersebut.

"Bisa saja teguran, kemudian pengurangan kuota. Jika tidak diindahkan, bisa saja izinnya kita cabut," pungkasnya. (min/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: