Saksi Sebut Uang Suap Ketok Palu Diserahkan oleh Kusnindar

Saksi Sebut Uang Suap Ketok Palu Diserahkan oleh Kusnindar

Jumlah yang sama juga diterima politisi PDIP itu pada tahap kedua, yakni Rp 100 juta, sekitar bulan Juni 2017. Saksi dihubungi Kusnindar dan diminta datang ker rumahnya. Mesran kembali menerima uang dari Kusnindar sejumlah Rp 100 juta.

Baca Juga: Ini 5 Jenis Anema yang Harus Kamu Ketahui

Baca Juga: Ketua APDESI Provinsi Jambi Bantah Soal Dukung Presiden 3 Periode: Tak Ada Deklarasi Itu

"Wes, trimo wae lah, kata Kusnindar," jawab Mesran ketika ditanya Penuntut Umum terkait apa penyerahan uang Rp 100 juta  tersebut.

Begitu pula dengan Luhut Silaban, ketika paripurna belum menerima uang. Setelah itu, Kusnindar menghubungi saksi dan janjian di sebuah jalan di daerah Jambi Selatan. Penyerahan uang di pinggir jalan.

“Kusnindar dalam mobil, saya berada di luar. Dia berikan bungkusan yang isinya adalah uang Rp 100 juta. Apa itu? tanya saya kepada Kusnindar. Terima saja dulu, kata Kusnindar,” ungkap Luhut.

Selanjutnya, pada penyerahan uang ketok palu ke dua, dilakukan di depan kantor. Kusnindar kembali menyerahkan bungkusan plastik.

"Waktu dibuka isinya uang. Saya tanya uang apa, Kusnindar mengatakan, sudah lah, trimo wae lah. Uang itu sudah dikembalikan," jelasnya.

Meli Kairiya, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga dari PDIP, menerangkan, menerima uang ketok palu. Anggota DPRD melalui PAW pada April 2016 itu menerangkan, jika uang ketok palu itu diterima dari Kusnindar di gedung DPRD Provinsi Jambi. “Diberikan Kusnindar di kantor di ruang komisi sebesar Rp 100 juta antara bulan Juni atau Juli. Kata Kusnindar, di dalam tas ibu ada uang. Saya kasih ibu, karena kita berteman," ungkap Meli.

Dalam berkas dakwaan yang diterima majelis hakim, lanjutnya, terdakwa dijerat dengan pasal gratifikasi dan pasal suap. Apif dijerat Pasal 12B, dan pasal suap Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan KPK, kata dia, Apif menerima gratifikasi sekitar Rp 34 miliar bersama dengan Zumi Zola.
Sementara untuk nilai suap yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, mencapai Rp 13 miliar. Ada pula aliran uang suap/gratifikasi tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat daerah.

Apif berperan aktif dalam pemberian suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Dia juga punya peran penting dalam menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi. Dia menjadi perpanjangan tangan Zumi Zola kepada pengusaha-pengusaha itu. Sebelum ditahan oleh KPK, Apif merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar periode 2019-2024. (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: