Tangkap Belida, Denda Rp 150 Juta

Tangkap Belida, Denda Rp 150 Juta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Ikan belida termasuk ikan yang dilindungi. Pasalnya, ikan ini mulai jarang ditemukan dan dikonsumsi masyarakat Sumatera Selatan, sebagai kerupuk dan pempek.

Hernowo, Kepala Bidang (Kabid) Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan menyampaikan, mereka sedang mencari cara upaya di Sungai Gelam untuk pengembangbiakan ikan belida ini.

“Ikan belida ini agak spesifik. Telur ikannya yang tidak banyak, telur ikannya itu juga harus menempel substrat tertentu. Substratnya itu dilakukan dengan pemijahan (perkawinan). Pemijahan itu dilakukan ditempat yang licin dan bersih seperti keramik agar telurnya menempel. Kemudian, paralon dibersihkan nanti telurnya nempel disitu,” ujarnya.

Habitat di sungai itu sulit dikarenakan adanya galian pasir dan banyak Pertambangan tanpa izin (PETI). Dalam melakukan riset seperti pengembangbiakan ikan belida ini harus memiliki surat izin, kini riset itu dilakukan dengan satu badan, yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sedangkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan pusat tidak melakukan penelitian atau riset hanya menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan. “Kami disini mengerjakan dari hasil penelitian yang telah berhasil, jadi anggaran kami tidak boleh dicoba-coba untuk penelitian,” tambahnya.

Penangkapan ikan belida ini ada larangannya. Larangan itu diatur dalam pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Ada larangan jadi tidak konsumsi, kalau penangkapan ikan belida itu dendanya Rp 250 juta,” ujarnya. Selain ikan belida, yang populer juga ikan arwana. “Ikan arwana itu belum dirilis sebagai ikan yang masih dilindungi. Bahkan, ikan itu dilakukan secara terbatas dan bersertifikat. Kami juga upaya koleksi ikan arwana silver kemerah-merahan di ruang kepala dinas,” pungkasnya. (mg05)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: